Baca! Baca! Baca! Lalu, jadilah Anda orang yang berperadaban!

Setuju Poligami, Namun Emoh Melakukannya

Minggu, 16 Oktober 2011

Tentang ajaran beristri lebih dari satu yang tercantum dalam Qs. an-Nisa: 3, mayoritas umat Islam mengakuinya, termasuk siswa-siswi Pondok Pesantren Qothrotul Falah Cikulur Lebak Banten. Hanya saja, untuk menjalaninya, tidak semuanya sepakat dan bahkan tidak sedikit yang menentangnya.

“Agama memang membolehkan. Tapi saya sendiri tidak mau dipoligami. Sakit hati,” kata Helti, siswa Kelas XI IPA SMA Qothrotul Falah asal Tenjo Lebak Banten berpendapat, tatkala ditanyai perihal poligami.

Demikian terungkap dalam diskusi mingguan Mata Pelajaran Dakwah yang bertemakan pernikahan, Ahad (16 Oktober 2011) di Majelis Puteri Qothrotul Falah. Sebagai pemateri, adalah Fauzul Iman Muzayyid (siswa asal Pondok Cabe Ciputat Tangerang) dan Megawati (siswi asal Sampay Lebak Banten).

Hal senada dinyatakan siswi lainnya, Eva Nur Khofifah. “Secara doktrin, poligami memang dibolehkan asalkan si lelaki mampu berlaku adil. Namun sebagai wanita, tentu saja perasaan kita tidak ikhlas menerimanya,” ujarnya. “Saya harus memikirkannya berkali-kali. Kalaupun iya, maka niatnya harus benar-benar untuk menolong perempuan,” ujar Ulinnuha, siswa asal Warunggunung Lebak Banten.

Inilah persoalan yang pelik dihadapi umat Islam dan tak mudah dicari jawabnya; secara doktriner poligami dilegalkan, namun secara kemanusiaan acapkali menyakiti pihak perempuan. “Bagaimana kita menjelaskan ‘sisi paradok’ ajaran agama dengan sisi kewanitaan ini?” tanya Nurul H. Maarif, pembimbing Mata Pelajaran Dakwah, memancing.

“Doktrin agama memang acapkali hitam putih. Tegas! Namun jika kita melihat kelengkapan ayatnya, Allah SWT menyatakan, jika kalian takut tidak mampu berbuat adil, maka menikahlah dengan satu perempuan. Penggalan terakhir ayat inilah yang seharusnya menjadi fokus umat Islam untuk menikah, bukan sepenggal yang awal. Persoalannya, banyak umat Islam yang lebih memilih mengamalkan sepenggal ayat yang pertama dengan mengabaikan sepenggal yang kedua,” kata NHM. “Berarti pemahaman ini tidak utuh, sebab mencapai keadilan itu susahnya luar biasa,” imbuhnya.

“Namun bagaimana kita menjelaskan poligami Nabi Muhammad SAW,” pancing NHM lagi. “Poligami beliau tidak seperti poligami umatnya. Beliau memiliki kekhususan dan poligami yang dilakukannya untuk mengangkat derajat kaum perempuan, ada budak, janda, kulit hitam, yang saat itu menjadi hinaan atau cemoohan masyarakat. Istrinya yang masih perawan juga cuma satu, Aisyah, selainnya janda-janda tua,” timpal Ulin.

NHM mengingatkan, sesungguhnya ajaran poligami ada dalam setiap tradisi umat beragama, tidak hanya Islam. “Di semua tradisi umat beragama, apapun agamanya, ada tradisi ini. Karenanya, salah besar jika poligami diidentikkan semata dengan Islam,” ujar NHM mengingatkan.

Selain mengulas poligami, diskusi siang itu juga membahas definisi, hukum, hikmah, serta tujuan nikah. Diantara tujuan nikah, adalah untuk memalingkan pandangan, menjaga kemaluan, melestarikan keturunan, membersihkan hati, serta meluruskan ibadah.[enha]

0 komentar:


Bulletin Qi Falah edisi 06/1/2009



  © Blogger template Newspaper by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP